Jakarta Media NewsMonday, 20 May 2013
Find Us on : RSS/Feed Facebook Twitter

You Are Here: Home » Bisnis & Ekonomi, Nasional » Menakertrans keluarkan Surat Edaran SK THR Hari Raya

Menakertrans keluarkan Surat Edaran SK THR Hari Raya

Berita ini dipost pada 25 July 2012, jam 10:07.

SK THR Hari Raya dikeluarkan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar, Kamis lalu  (19/07) melalui Surat Edaran Menakertrans No.05/MEN/VII/2012 | Jakarta Media News.

Surat Edaran SK THR Hari Raya

Surat edaran Menakertrasn No.05/MEN/VII/2012 tersebut ditujukan kepada para kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia, agar ikut mengawasi pelaksanaan pemberian THR Hari Raya bisa tepat waktu sesuai ketentuan.

 

Kepada insan media di Jakarta, di gedung Depnakertrans, Muhaimin Iskandar menegaskan, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi pengusaha untuk dibayarkan kepada buruh, untuk menunjang kebutuhan hidup mereka, yang nota bene juga mengalami kenaikan. Akibat melonjaknya harga kebutuhan hidup menjelang hari raya.

 

Peraturan terkait dengan THR tersebut sebenarnya sudah ada sejak 1994, yaitu Peramenakertrans No.PER.04/MEN/1994 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan, untuk buruh yang minimal telah mempunyai masa kerja selama tiga bulan, dengan besaran proporsional dan bervariasi.

 

Merujuk pada Peramenakertrans No.PER.04/MEN/1994, pemberian THR telah ditetapkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun, mendapat THR senilai satu bulan upah. Namun bila perusahaan mempunyai aturan KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) yang lebih baik, Muhaimin menyarankan agar pembayaran THR berdasarkan KKB yang telah disepakati bersama, agar tidak menjadi konflik antara pengusaha dan buruh.

 

Selanjutnya Muhaimin Iskandar menegaskan, agar para pengusaha bisa membayarkan THR kepada karyawannya, selambatnya 7 hari sebelum hari raya tiba.

 

SK THR Hari Raya yang diterbitkan Menakertrans tersebut juga ditembuskan kepada presiden, wapres dan segenap jajaran kabinet, Apindo serta organisasi serikat pekerja di seluruh Indonesia.  (And/Red)

 


Most visitors also read :