Most Popular
- 2013-04-09 15:29:46
10 Manfaat Kopi Yang Tak Pernah Di Sangka-Sangka (2) - 2013-01-03 09:32:32
Newcastle United ijinkan Chelsea dekati Demba Ba - 2012-11-21 14:32:37
Kate Middleton positif hamil apakah hanya gosip belaka seperti sebelumnya? - 2012-10-02 15:15:21
Cinta batik Indonesia, Dubes Australia kenakan kemeja batik - 2012-10-11 13:51:15
Jonathan Frizzy kecelakaan dan nabrak orang?
Berita Unik Mancanegara
-
10 April 2013, 05:04:51
Pria aneh sebrangi samudra dengan balon demi penggalangan dana
Matt Silver-Vallance (37) yang berasal dari Afrika Selatan dia anggap sebagai pria aneh dan gila karena aksi nekatnya hendak mengarungi lautan atlantik hanya menggunakan balon helium dari Robben... -
4 April 2013, 03:04:24
Untuk Pertama kalinya cincin The Hobbit dipamerkan -
28 March 2013, 04:03:28
Uniknya rasa cake zombie karya Artisan Cake Company
Image Gallery
Recent Search Terms
- Penampakan awan
- contoh program 100 hari kerja
- wisata madura
- etos cara jokowi
- konflik tawuran antar pelajar
- berita tawuran antar pelajar 2012
- usaha2 terbaik dgn modal kecil
- anak jelek suami istri di beijing
You Are Here: Home » Bisnis & Ekonomi, Nasional » Menakertrans keluarkan Surat Edaran SK THR Hari Raya
Monday, 20 May 2013







Menakertrans keluarkan Surat Edaran SK THR Hari Raya
SK THR Hari Raya dikeluarkan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar, Kamis lalu (19/07) melalui Surat Edaran Menakertrans No.05/MEN/VII/2012 | Jakarta Media News.
Surat edaran Menakertrasn No.05/MEN/VII/2012 tersebut ditujukan kepada para kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia, agar ikut mengawasi pelaksanaan pemberian THR Hari Raya bisa tepat waktu sesuai ketentuan.
Kepada insan media di Jakarta, di gedung Depnakertrans, Muhaimin Iskandar menegaskan, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi pengusaha untuk dibayarkan kepada buruh, untuk menunjang kebutuhan hidup mereka, yang nota bene juga mengalami kenaikan. Akibat melonjaknya harga kebutuhan hidup menjelang hari raya.
Peraturan terkait dengan THR tersebut sebenarnya sudah ada sejak 1994, yaitu Peramenakertrans No.PER.04/MEN/1994 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan, untuk buruh yang minimal telah mempunyai masa kerja selama tiga bulan, dengan besaran proporsional dan bervariasi.
Merujuk pada Peramenakertrans No.PER.04/MEN/1994, pemberian THR telah ditetapkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun, mendapat THR senilai satu bulan upah. Namun bila perusahaan mempunyai aturan KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) yang lebih baik, Muhaimin menyarankan agar pembayaran THR berdasarkan KKB yang telah disepakati bersama, agar tidak menjadi konflik antara pengusaha dan buruh.
Selanjutnya Muhaimin Iskandar menegaskan, agar para pengusaha bisa membayarkan THR kepada karyawannya, selambatnya 7 hari sebelum hari raya tiba.
SK THR Hari Raya yang diterbitkan Menakertrans tersebut juga ditembuskan kepada presiden, wapres dan segenap jajaran kabinet, Apindo serta organisasi serikat pekerja di seluruh Indonesia. (And/Red)
Posts related to Menakertrans keluarkan Surat Edaran SK THR Hari Raya
Buruh berunjuk rasa serempak tuntut kenaikan gaji
Serikat Buruh pinta Jokowi hapus outsourching dan status pekerja kontrak
Pengusaha siap-siap masuk bui jika tak penuhi UMP DKI 2013
Demo buruh hari ini serempak di seluruh Indonesia
Most visitors also read :
Bali Persiapkan Hari Raya Suci Galungan